PEKANBARU, GORIAU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rosnawati (50), alami penipuan oleh seorang penelpon gelap yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Diujung sambungan telpon, si oknum gadungan ini meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta, untuk pembebasan anaknya yang tertangkap lantaran terlibat kasus narkoba.

Data yang dirangkum di Mapolda Riau, Senin (6/7/2015) siang, korban yang beralamat di Marpoyan Damai ini tak menyangka jika ia sudah tertipu mentah-mentah oleh pelaku. Dengan meyakinkan, pria tersebut meminta Rosna untuk mentransfer uang, karena sang anak tertangkap atas kasus narkoba. Uang ini agar si anak bisa dibebaskan.

Waktu itu si penelpon enggan untuk bertemu. Tak ingin berlama-lama, Rosnawati segera menuruti kemauan pelaku dan mengirimkan uang melalui ATM Bank Riau Kepri di Jalan Jenderal Sudirman. Begitu uang ditransfer, barulah korban berinisiatif untuk mengkontak si anak ini.

Alhasil, sang anak ternyata sedang tidak berada di kantor polisi, melainkan dirumah temannya. Sadar dirinya sudah tertipu, korban langsung membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru. "Laporannya sudah masuk ke Polda Riau dan penyelidikannya dilakukan Polresta Pekanbaru, Minggu (5/7/2015) siang kemarin," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin sore.

Atas kejadian ini, Guntur menghimbau masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan penelpon yang mengaku polisi dan menyebut ada keluarga yang ditangkap. "Apalagi sudah meminta uang. Sebaiknya dicek langsung ke kantor polisi. Dan terpenting lagi, polisi tidak boleh menerima uang dalam menangani kasus," tegas Guntur. (had)