PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Salah seorang mahasiswa asal Pangkalan Lesung harus merogoh saku dan mengeluarkan uang senilai Rp 20 ribu, untuk biaya legis Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.

"Usai KK dan KTP di legis di Disdukcapil, oleh petugas langsung dimintai uang senilai Rp 20 ribu," sebut Arianto, saat menceritakan kejadian yang dialaminya, Senin (6/7/2015).

Diungkapkan Arinto, alangkah terkejutnya setelah legis KK dan KTP selesai, petugas langsung meminta uang administrasi senilai Rp 20 ribu.

"Usai melegis KK dan KTP sebanyak dua lembar, petugas langsung meminta biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu, seketika kami membayarnya," ungkap Anto.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN), Abdul Wadut, mengaku kesal atas ulah nakal petugas Disdukcapil yang melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Abdul Wadut menegaskan, atas adanya pungli tersebut pihaknya tidak bisa mentolelir perbuatan pungli di Disdukcapil tersebut.

"Usai lebaran kita akan gelar aksi ke kantor Disdukcapil. Kita akan pertanyakan sistem pelayanan di Disdukcapil Pelalawan," tegas Wadut menutup.(***)