SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kehutan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Siak, Teten Efendi tidak bisa menjelaskan terkait adanya perkampungan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Siak.

Saat ditemui GoRiau.com, usai pembukaan kejuaraan sepatu roda di Siak, Jumat (12/6/2015), Teten berusaha mengelak ketika ditanya terkait masalah kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang sudah menjadi perkampungan sejak tahun 2009.

"Kemaren kan sudah dibahas di Dewan, mau tanya apa lagi," kata Teten.

Saat ditanya berapa luas lahan Cagar Biosfer yang dikuasai warga serta bagaimana pengawasan yang dilakukan Dishutbun Siak terhadap kawan hutan lindung itu, lagi-lagi Teten tak mau menjawab. Dia berdalih, masalah hutan lindung Cagar Biosfer itu merupakan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.

"Kalau pengawasan dan masalah anggaran, itu tugas BKSDA Riau, bukan kita," ujar Teten singkat.

Teten sepertinya tidak mau memberikan penjelasan terkait persoalan Cagar Biosfer itu kepada wartawan. Bahkan, saat ditanya apa saja kewenangan Dishutbun Siak terhadap lahan Cagar Biosfer itu, Teten berusaha menghindar dan buru-buru masuk ke mobil dinasnya."Saya masih ada agenda lain, nanti saja ya," ujar Teten berlalu.(nal)