PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan ingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk tidak terlambat dalam membayarkan Tunjangam Hari Raya (THR) karyawanya.

"Kita harapkan satu minggu sebelum lebaran perusahaan sudah membayarkan THR para karyawanya,"tutur Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Kamis (10/7/2014).

Diingatkannya kepada suluruh perusahaan, pembayaran THR tersebut hendaknya jangan sampai terlambat, apalagi sampai tidak dibayarkan sama sekali hak karyawan tersebut.

"Paling lambat satu minggu sebelum lebaran atau H-7 semua karyawan sudah mendapatkan pembayaran THR,"tegasnya.

Dijlelaskannya, pemberian THR sangat diperlukan pekerja, mengingat berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi karyawan menjelang lebaran.

"Kita akan pantau langsung melaui posko yang akan kita bentuk. Kita pastikan perusahaan tersebut sudah menjalankan kewajibanya,"jelasnya.(rkn)