
BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait dengan penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan seluruh sekolah di segala tingkatan, dilarang menerima siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan.
''Banyak hal yang kita sampaikan, salah satunya adalah kuota siswa baru yang bisa diterima oleh setiap sekolah. Jangan sampai melebihi kuota, tapi sesuaikan dengan rombel, dan daftarnya sudah kita edarakan ke sekolah-sekolah,'' ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, H Herman Sani melalui Sekretaris Disdik, M Noor Alamsyah kepada wartawan, Jumat (20/6/2014).
Tahun ajaran 2014 ini, kuota penerimaan siswa baru untuk tingkat SD sebanyak 18.960 dengan total rombel sebanyak 474 rombel. Untuk diketahui, Alam mengatakan kalau satu rombel maksimal menampung sebanyak 40 murid. Kemudian untuk tingkat SMP kuota PSB sebanyak 9.560 murid dengan jumlah rombel sebanyak 240 rombel. Kemudian untuk tingkat SMA, kuota PSB sebanyak 11.298 murid dengan rombel sebanyak 283 rombel.
''Ini merupakan total sekolah khusus dibawah Dinas Pendidikan, sedangkan untuk di bawah Kemenag bisa ditanyakan ke Kemenag. Perlu diketahui juga, masing-masing sekolah menerima siswa baru dengan jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan jumlah rombel. Yang penting, satu rombel maksimal untuk 40 murid,'' papar Alam.
Saat ditanya bagaimana kalau ada sekolah yang menerima siswa baru melebihi kuota, Alam mengatakan, Disdik sudah memiliki aturan main. Kalau memang ingin menerima siswa baru melebihi kuota harus minta izin dulu ke Disdik. Jangan menerima siswa dulu baru kemudian lapor ke Disdik. "Ini penting karena kuota siswa baru ini kaitannya kan dengan sarana dan prasarana sekolah. Kemudian dana operasional sekolah,'' katanya.
Pembatasan juga dilakukan agar ada pemerataan dalam penerimaan siswa baru. Jangan sampai terjadi siswa baru menumpuk di sekolah-sekolah favorit. ''Termasuk siswa dari luar Kabupaten Bengkalis, juga kita batasi dimana untuk setiap sekolah, hanya bisa menampung maksimal sebanyak 10 persen dari kuota yang telah ditetapkan,'' ujarnya.
Alam juga menghimbau ke sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kecuali untuk seragam sekolah yang memang sudah ada standarisasinya.
Untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag Bengkalis, menurut Sekretaris Kemenag H Nasrun, kuota PSB tingkat MI (setara SD) sebanyak 1.024 murid, tingkat MTs sebanyak 1.664 murid dan tingkat MA sebanyak 1.376 murid. "Kalau kuota per rombel kita tetapkan sebanyak 38 murid," kata Nasrun. (jfk)