PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riau dipolisikan oleh Adli Juran, salah seorang pendukung calon Gubernur Riau T Mukhtaruddin gara-gara uang Rp620 juta. Namun Ketua DPD Hanura Riau Sayed Junaidi dan Sekretaris Aziar Asroi menilai tindakan Adli Juron salah kaprah.

''Memang benar, antara saya itu ada kesepakatan dibuat dengan Adli Juron. Dan itu dilakukan diatas perjanjian bermaterai 6000. Dalam perjanjian sangat jelas poin-poin yang disepakati antara saya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Riau didamping oleh Aziar Asroi sebagai Sekretaris dengan Adli Juron. Dalam poin itu sudah jelas kesepakatannya, jadi tidak ada yang salah,'' kata Sayed Junaidi melalui seluler, Rabu (21/8/2013).

Ketua DPD Partai Hanura Riau ini, mengatakan, tindakan pelaporan ke polisi yang dilakukan Adli Juron itu salah kaprah. Karena terkesandia tidak memahami isi dari poin-poin yang tertera di dalam surat perjanjian sewaktu serah terima uang tersebut. Salah satu kesepakatan, dana tidak bisa dikembalikan.

''Adli Juron termasuk salah seorang donatur untuk bakal Calon Gubenur Riau Tengku Mukhtarudin ketika itu. Partai Hanura Riau memberi dukungan kepada Tengku dengan kesepakatan adanya dana operasionalnya, maka diketika itulah disuntikkan dana. Tapi nilainya tidaklah sebanyak yang dilaporkan oleh Adli Juron,'' kata Sayed Junaidi.

Sayed Junaidi juga menegaskan, dalam perjanjian disepakati jika dukungan suara Tengku Mulhtarudin tidak mencukupi 15 persen. Maka, dukungan Partai Hanura dicabut disertai dengan kesepakatan uang diberikan tidak dikembalikan. Itulah yang dituang dalam perjanjia yang ditandatangani September 2012 lalu dan pencabutan dukungan terhadap Tengku Muktarudin dilakukan pada tanggal 15 Mei 2013.

''Pencabutan dukungan dilakukan karena ternyata dukungan suara untuk Tengku Mukhtarudin tidak capai 15 persen. Sementara waktu untuk pendaftaran tinggal menghitung hari. Dan saat itu tidak ada juga kepastian dari Tengku Mukhtarudin, makanya kami dari Partai Hanura, kendati sudah menerbitkan dan menyerahkan dukungan kepada Tengku Mukhtaruddin, lalu mencabut dukungan,'' katanya.

Pada tanggal 16 Mei 2013, Partai Hanura resmi mencabut dukungan tersebut dan diserahkan ke timses Tengku Mukhtaruddin. Inipun sebutnya, diambil kesepakatan dari hasil rapat pleno Partai Hanura yang diputuskan tanggal 15 Mei dengan hasil mengalihkan dukungan ke pasangan Herman Abdullah - Agus Widayat mengingat Partai Hanura tidak mau ketinggalan di Pilgubri sebagai pengusung. (rdi)