
PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, ternyata merupakan anggota komite SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru.
Posisi Nofrizal sebagai anggota komite SMPN 4 Pekanbaru itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Pada pasal 4 dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) termasuk salah satu unsur yang tidak dibolehkan menjadi anggota komite sekolah.
Berikut ini 7 unsur yang tidak dibolehkan menjadi anggota komite sekolah menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4:
1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan;
2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan;
3. Pemerintah desa;
4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
5. Forum koordinasi pimpinan daerah;
6. Anggota dewan perwakilan rakyat daerah;
7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Selain menjadi komite di SMPN 4 Pekanbaru, politisi PAN ini dikabarkan juga menjadi anggota komite di SDN 036 atau SD Teladan Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Hangtuah.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Nofrizal enggan berkomentar. Nofrizal malah menyarankan Goriau.com meminta keterangan kepada yang lain.
''Bagus dari yang lain, nanti kalau sudah ada tanggapan dari yang lain, baru saya tanggapi,'' ucapnya.***