
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sukses membongkar peredaran 60.400 bungkus rokok yang menyalahi cukai. Rokok ini dikirim dari Sidoarjo, untuk diedarkan di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Rokok tersebut dibawa dari Sidoarjo ke Pekanbaru melalui jalur darat, dan langsung dimasukkan ke dalam gudang yang berada di daerah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penuturan pelaku berinisial TB yang diamankan polisi, ini baru pertama kali ia lakukan.
"Saat itu rokoknya masih terbungkus Bal di gudang. Kita koordinasi dengan Bea Cukai memastikan apakah rokok ini boleh diperdagangkan, ternyata tidak sama dengan cukai yang tertera," beber Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Rabu (11/7/2017) siang.
Rivai yang didampingi Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I, AKBP Kaswandi melanjutkan, jika tidak teliti, sekilas tidak ada perbedaan jelas dalam kemasan rokok ini. Namun rupanya, jumlah isi rokok tersebut berbeda dari cukainya.
"Rokok itu dipesan ke Sidoarjo oleh seseorang bernama Mulyadi, warga Batam. Kalau TB ini orang yang di sini. Dia sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Rivai di kantornya. Baca Juga: Polda Riau Amankan 60 Ribu Bungkus Lebih Rokok Asal Sidoarjo
Harga tiap bungkus rokok ini pun terbilang miring. Ada yang dibanderol Rp3.000 hingga Rp4,5 ribu. Tentu ini jadi bisnis yang menjanjikan. Beruntung kepolisian segera meringkus bisnis terlarang ini.
"Sejauh ini baru satu orang yang kita tahan. Namun tidak menutup kemungkinan pasti masih ada lagi, kita akan cari. Untuk kerugian sementara hasil hitungan kita, sekitar Rp77 juta," pungkas Kombes Rivai Sinambela. ***