
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, sepertinya peribahasa itu cocok untuk menggambarkan kejadian yang menimpa Sulaiman (41), seorang warga Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Bagaimana tidak, saat anaknya terjerat kasus hukum, dirinya malah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh BU (41), yang merupakan warga satu kelurahan dengan dirinya.
Karena tidak terima dengan penipuan tersebut, Sulaiman akhirnya melaporkan BU ke Mapolsek Pelangiran, Rabu (17/6/2015) pada pukul 16.00 sore.
Dari laporannya itu, ia menjelaskan bahwa pada Rabu (4/3/2015) lalu, anaknya ditangkap oleh pihak Polsek Pelangiran karena melakukan tindak pidana pencabulan.
Selanjutnya pada saat kasus tersebut dalam proses penyidikan, BU kemudian menghubungi Sulaiman dan mengatakan bahwa bisa mengurus proses hukum anak korban kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Namun dengan syarat, Sulaiman harus memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya untuk mengurus kasus anaknya itu di Kejaksaan.
Atas iming-iming tersebut, Sulaiman pun bersedia menyerahkan uang sebanyak Rp5 juta kepada BU, selanjutnya selang 1 minggu kemudian, BU kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta dan mengatakan bisa membebaskan anaknya itu dari tahanan jaksa.
Namun sampai hari yang dijanjikan, anaknya tak kunjung besab, dan pada saat menghadiri sidang penuntutan anaknya, saat itu ia bertemu dengan jaksa yang dimaksudkan oleh BU.
Ia pun menanyakan apakah BU ada mengurus dan memberikan uang kepada jaksa itu, tapi jaksa yang bersangkutan menjawab bahwa ia tidak pernah menerima uang dari siapapun dan tidak kenal dengan BU.
PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno kepada wartawan, Kamis (18/6/2015) mengatakan bahwa Akibat peristiwa tersebut, Sulaiman mengalamai kerugian materil sebesar Rp 8 juta.
''Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut,'' ujar Warno.(ayu)