PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor kota (Polresta) Pekanbaru, meringkus dua orang pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Mereka adalah pemain yang selama ini menjajakan ganja khusus untuk kalangan mahasiswa dan pelajar. Dari tangan keduanya polisi menyita narkoba jenis ganja dengan berat hampir satu kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis (18/6/2015) siang mengatakan, kedua tersangka berinisial Z (40), dan MN (23). Mereka diringkus polisi di dua lokasi terpisah, Z ditangkap saat berada di kos-kosan kawasan Marpoyan dekat kampus UIR. "Z kita tangkap senin kemarin sekitar pukul dua siang. Setelahnya kita lakukan pengembangan," imbuh Kompol Iwan.

Pengembangan inilah yang akhirnya menyeret tersangka lain yaitu MN (23). Ia pun ditangkap polisi yang sebelumnya melakukan undercover buy (penyamaran,red) sebagai pembeli. "MN kita tangkap satu hari setelah Z sekitar pukul enam sore, saat transaksi di kawasan Kubang raya," ulas Iwan saat menggelar ekspose di Mapolresta.

Dari tangan Z, polisi menyita 35 paket ganja siap edar, sedangkan tersangka MN, didapat barang bukti sebanyak setengah kilogram. "Jika ditotal hampir satu kilogram. Ganja ini mereka jual ke kalangan mahasiswa dan pelajar di sekitar kampus UIR. Harga per paketnya Rp50 ribu," beber Iwan.

Diketahui, kedua orang ini adalah kaki tangan seorang bos besar yang selama ini dalam pengejaran kepolisian. Sang bos inilah yang disinyalir sangat licin dan selalu lolos dalam pengejaran petugas. "Bos nya masih kita selidiki. Yang jelas pemeriksaan kita, dua orang ini sudah berulang kali menjual narkoba," jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. "Semua barang bukti sudah kita amankan, dan tersangka masih kita lakukan introgasi," tutup Iwan. (had)