RENGAT, GORIAU.COM - Tapal batas antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi), akhirnya dijembatani Pemprov Riau. Fasilitasi dilakukan lewat pertemuan kedua belah pihak, Kab. Inhu dalam hal ini diwakili oleh Kabag Administrasi Pemerintahan Hendri, S.Sos sedangkan dari Pihak Kuansing diwakili oleh Asisten I Drs. H.Erlianto,MM.

''Saat ini tengah dibuat berita acara kesepakatan tim penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kuansing (Kuantan Singingi),'' ujar Kabag Adiministrasi Pemerintahan Sekda Kab Inhu Hendry, S.Sos melalui Kasubag Kependudukan dan Pertanahan R.Fachraruzi ketika dijumpai di ruang kerjanya Rabu, (6/3/2013). Menurutnya berita acara kesepakatan itu berlangsung dilaksanakan saat pertemuan di Pekanbaru, selasa (26/2/2013), dimana kedua tim PBD sepakat mempedomani kesepakatan terdahulu. Sebab sebelumnya tengah dilakukan pembahasan tentang batas wilayah tersebut yang dilaksanakan tanggal, 3 Agustus 2002 silam, dan kesepakatan yang dibuat 30 Juli 2007, kesepakatan 20 Agustus 2007, kesepakatan 7 Juni 2012 dan kesepakatan 12 Feburari 2012. Dijelaskannya lagi, kedua tim PBD sepakat untuk menganggarkan penegasan batas secara pasti di lapangan antara Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kuansing pada lokasi Kecamatan Batang Peranap dengan Cerenti melalui sharing budget kedua Kabupaten dan Propinsi Riau masing-masing sepanjang 6 kilometer, dan apabila memungkinkan di alokasikan melalui APBD Perubahan TA 2013 dan atau TA 2014. Selanjutnya tentang konflik lahan dan tapal batas Kecamatan Batang Peranap dengan Cerenti, bahwa Pemerintah Provinsi Riau sesuai kesepakatan yang di buat di hadapan DPD-RI tertanggal 7 Juni 2012 lalu dalam waktu 7 hari kedepan setelah di laksanakannya rapat kerja pada Tanggal, 12 Pebruari Tahun 2013, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian konflik tapal batas dengan target penyelesaian di tingkat Propinsi dalam waktu 6 bulan untuk di usulkan kepada Menteri Dalam Negeri c/q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum untuk di tetapkan batasnya. Artinya sambung R.Facraruzi, saat ini tengah dibuat berita acara tentang penyelesaian konflik penegasan batas daerah tersebut. Dimana para pihak yang menyetujui saat itu yakni Kepala Kesbangpol Provinsi Riau Daswanto, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau H.Zulkifli Yusuf yang mewakili dari Pemerintah Provinsi Riau, yang juga ikut Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Sekda Kab.Inhu Hendri, Asisten Pemerintahan Kabupaten Kuansing Drs.H.Erlianto dan perwakilan masyarakat Cerenti melalui pemuka masyarakat H.Jasri. (aun)