RENGAT, GORIAU.COM - Untuk menghindari pengisian BBM Non Subsidi, sejumlah mobil dinas (mobdin) yang ada di jajaran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) diduga menggunakan plat mobil NK (Nomor Khusus). Pantauan di laparangan terlihat sejumlah mobil dinas Pemkab Inhu baik ejabat Eselon II maupun Eselon III, berubah menjadi nomor khusus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Inhu Adila Anshori menegaskan agar semua pihak mematuhi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013, untuk tidak melakukan pengisian BBM bersubsidi terutama Mobdin Pemkab Inhu.

Apalagi Bupati Inhu telah menindaklanjuti Permen tersebut dan menegaskan dalam surat edaran yang ditujukan bagi seluruh SKPD dalam lingkup Pemkab Inhu dengan nomor, 17/ADM-EK/500/I/2013 tertanggal 16 Januari 2013. Tentang penggunaan BBM kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2.

''Bupati Inhu dalam Himbauannya tersebut menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan tersebut. Terutama SPBU di Inhu jangan melayani Mobdin yang menggunakan Nopol plat hitam berseri NK," tegasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Inhu AKP Roni Syahendra menegaskan, Nopol plat hitam seri NK yang dikeluarkan Polda Riau hanya diperuntukan bagi Muspida (FKPD) seperti, Kapolres, Dandim, Kajari, Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Pengadilan Negeri. "Untuk Nopol plat hitam seri NK yang digunakan diluar dari Muspida, akan segera ditertibkan. Sekaligus berkordinasi dengan Polda yang mengeluarkan seri NK," jelasnya. (aun)