PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Menindaklanjuti diabaikannya hak-hak kesehatan karyawan dan keluarga karyawan PT Safari Riau pasca ditolaknya surat rujukan berobat dari klinik perusahaan di RSUD Selasih Senin (4/3) kemarin. Akhirnya lima pasien yang dirujuk itu kembali pulang tanpa membawa harapan kesembuhan.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, ditolaknya surat rujukan berobat dari klinik Safari Riau oleh pihak RSUD Selasih karena tidak adanya kelanjutan MoU layanan kesehatan antara penerima layanan kesehatan dalam hal ini PT. Safari Riau dengan penyedia layanan jasa kesehatan (RSUD Selasih) yang berakhir 31 Desember 2012 silam.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan Drs Nasri Fiesda Elly Msi, Rabu (6/3/2013) menyayangkan sikap perusahaan yang tidak pro aktif memperpanjang MoU layanan kesehatan bagi karyawan PT Safari Riau hingga mengakibatkan tidak tertanganinya hak karyawan untuk mendapatkan pengobatan yang layak.
"Sangat kita sayangkan sikap perusahaan yang tidak memperpanjang MoU layanan kesehatan itu yang sudah berakhir masa berlakunya, sebenarnya itu sudah menjadi kewajiban perusahaan menyediakan layanan kesehatan bagi karyawan dan keluarga karyawannya," tandasnya.
Nasri mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah secara jelas bahwa perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan karyawan dan keluarga karyawan. "Bagaimanapun perusahaan harus bertanggungjawab," tandasnya.
Bukan masalah kesehatan saja yang diabaikan oleh perusahaan, sambungnya, dari informasi yang diterimanya masih banyak hak-hak pekerja yang tidak diterima oleh karyawan PT Safari Riau soalnya ketakutan akan PHK membuat mereka selama ini bungkam.
"Kalau memang banyak kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya, maka diharapkan organisasi tenaga kerja di sana dapat memberikan laporan ke Disnaker Pelalawan, sehingga kami dapat memanggil pimpinan perusahaan," ujarnya.
Tidak jauh beda dengan Kadisnaker Pelalawan, salah seorang anggota komisi A DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh S.Ip, Rabu (6/3/2013) turut menyayangkan sikap perusahaan perkebunan sawit anak perusahaan PT Adei ini. Seharusnya semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan harus sepenuh hati memperhatikan hak masyarakat Pelalawan.
"Sangat kita sayangkan kondisi seperti ini, banyaknya perusahaan perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang masih setengah setengah ke negeri ini, padahal karyawan itu kan juga bagian dari masyarakat Kabupaten Pelalawan karena mereka memiliki KTP sini," tandasnya.
Ditegaskan Nazar bahwa PT Safari Riau merupakan salah satu perusahaan yang sarat masalah, baik persoalan ketenagakerjaan maupun dengan masyarakat di sekitar perusahaan. "PT Safari Riau ini juga salah satu perusahaan yang tidak pernah lepasdari persoalan," imbuhnya.
Terkait adanya salah seorang karyawan yang tengah hamil namun tetap dipaksa oleh perusahaan melakukan aktivitas sebagaimana karyawan lainnya, dianggap Nazar sebagai sesuatu yang sangat tidak manusiawi. "Kita himbau pihak perusahaan untuk berlaku adil, tempatkan sesuatu pada tempatnya, apa yang hak dan apa kewajiban itu harus jelas. Masa orang hamil dipaksa kerja seperti karyawan lainnya. Kan snagat tidak manusiawi,'' katanya.
Kepada organisasi tenaga kerja yang ada di perusahaan PT safari Riau untuk segera melaporkan ke Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk segera ditindak lanjuti oleh Pemda Pelalawan melalui Disnaker. "SPSI di sana kita minta segera membuat laporan ke Disnaker terkait hal ini," harapnya.
Menyangkut ditolaknya surat rujukan berobat oleh pihak RSUD Selasih, karena MoU yang sudah kadaluarsa, sambung Nazar seharusnya pihak perusahaan teliti terhadap hal itu, jika memanag telah habis masanya maka segera-lah diperpanjang agar tidak terabaikan hak-hak kesehatan karyawan.
"Jika memang sudah habis masa berlaku MoU itu seharusnya pihak perusahaan segera memperpanjangnya sehingga karyawan mendapatkan haknya," imbuhnya.
Ketua DPD PAN kabupaten Pelalawan juga menyayangkan sikap pihak RSUD Selasih yang mempermasalahkan MoU dengan perusahaan, seharusnya pihak RS milik pemda Pelalalwan ini mengedepankan fungsi kemanusiaannya. "Itu kan menyangkut masalah administrasi saja, terlepas dari tanggungjawab perusahaan, pihak RSUD harusnya lebih mengutamakan aspek kemanusiaan," katanya.
Ditambahkannya, soalnya fungsi sebuah RS itu adalah fungsi sosial, pasien yang datang ke RSUD Selasih harus ditangani terlebih dahulu, karena Pemda Pelalawan telah komit memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat.
"Surat rujukan itu kan dapat dijadikan pegangan, tinggal pro aktif RSUD Selasih saja, intinya pasien yang datang jangan ditelantarkan. Karyawan itu kan masyarakat Kabupaten Pelalawan juga," pungkasnya. (ilm)