
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak Jer, Kamis (13/3/2014) memenuhi panggilan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait dugaan tidak diperbolehkan Panwascam dan PPL Marpoyan Damai melakukan pengawasan pelipatan surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi usai melakukan proses klarifikasi kepada wartawan menyebutkan bahwa ini prosedur yang harus dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu ketika penyelenggara lainnya atau peserta ditemukan atau dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran Pemilu
''Ini hanya bagian dari proses dan prosedur di lembaga pengawasan. Kita belum bisa menyimpulkan hasil kalrifikasi itu karena ada mekanisme yang harus kita lakukan lagi. Nanti biar saja pleno yang akan menentukan berdasarkan kajian dugaan pelanggarannya,'' sebut Bustami.
Saat ditanya apakah benar KPU melakukan kata-kata tidak setingkat dengan Panwascam dan PPL soal pengawasan pelipatan surat suara, Bustami menyebutkan itu subtansi klarifikasi yang belum bisa dipublis, karena harus dilakukan proses pleno dan kajian. Hanya saja pihaknya menyebut dugaan pelanggaran Pemilu ini bisa saja menyangakut administrasi dan Kode etik.
''Jadi, muaranya ke sana, bisa ini dugaan pelanggaran kode etik, atau dugaan administrasi Pemilu, nanti pleno yang akan memutuskan. Namun demikian kita terus akan lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu Riau terkait dugaan apa yang kita lakukan kepada terlapor nanti,'' tambah Bustami.
Dikatakannya, Ketua KPU Pekanbaru cukup terbuka dan kooperatif saat memberikan keterangan atau klarifikasi di hadapan tiga orang komisioner Panwaslu kota Pekanbaru. ''Intinya, pertemuan yang kami lakukan cukup kondusif meskipun banyak jawaban dan pertanyaan yang disangkal Pak Ketua KPU, kita sangat hargai, sebab itu hak bersangkutan,'' tutupnya. (rls)