TEMBILAHAN -Seorang karyawan di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, LZ (28) ditangkap oleh pihak Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir.

Ia ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

LZ warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiru Hulu, merupakan station staff Kantor Ninja Expres di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko melalui Paur Humas Ipda Esra, saat kepala melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ.

"Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta," ungkapnya, Rabu (12/1/2022).

Tersangka mengakui uang sejumlah itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya sebesar Rp 52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka.

"Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke Polsek Kempas. Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa kemarin. LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," paparnya.

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya buku tabungan atas nama LZ, handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

"Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***