PEKANBARU - Entah apa yang merasuki hingga membuat seorang janda muda berinisial FY, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (15/11/2019), kemarin. FY yang masih berumur 26 tahun diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau di rumahnya, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto menceritakan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, bahwa FY diamankan dalam kamar rumahnya.

"Saat anggota (polisi, red) masuk ke dalam kamarnya melihat ada bong (alat hisap sabu, red). Lalu ditanya anggota, mana barang yang kamu pakai. FY menjawab belum dipakai, disimpan di sana," kata Kompol Arvin kepada GoRiau.com, Minggu (17/11/2019).

Selain untuk konsumsi pribadi, sambung Kompol Arvin, janda muda ini juga jualan sabu karena diduga frustasi dengan kehidupan yang dijalaninya.

"Tiga paket sabu yang kita amankan dengan berat kotor sekitar 0,34 gram, 1 buah kaca pirek yang masih ada sabu dengan berat kotor 0,73 gram, 1 buah bong, korek api dan sebuah kotak rokok sebagai penyimpan sabu," ungkap Kompol Arvin.

FY tinggal sendiri di rumahnya Jalan Lintas Duri - Dumai daerah Duri XIII, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Namun, berdasarkan identitas tersangka merupakan warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

"FY mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial TJ yang kini masuk daftar pencarian orang. Tersangka kini diamankan di Polsek Mandau guna proses selanjutnya," jelas Kompol Arvin. ***