TELUKKUANTAN – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Kuantan Mudik.

Seorang pria berinisial MR (30) yang juga merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap pada Jumat (1/8/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

MR ditangkap di sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggalnya di Desa Seberang Cengar. Petugas menemukan dua paket kertas berisi daun ganja kering, timbangan digital, kertas linting, plastik klip bening, dan sebuah unit handphone.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka merupakan pengedar aktif yang menjual narkotika ganja kering dan sabu kepada warga sekitar," ujar Novris, Jumat (1/8/2025) siang di Telukkuantan.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenal secara online dengan nama kontak "MR. KING", yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine MR menunjukkan hasil positif terhadap tiga jenis zat narkotika.

Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.***