
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah korektif usai kasus dugaan suap yang menyeret pejabatnya dalam pengelolaan tambang batu bara. Kementerian kini memperketat sistem perizinan dengan mengubah masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, ESDM akan memanggil seluruh pengusaha tambang dan asosiasi terkait untuk sosialisasi kebijakan baru ini sebelum tenggat pengajuan RKAB baru pada Oktober 2025.
"Kami ingin pengusaha siap dan tidak terkejut dengan kebijakan baru ini. Sosialisasi dilakukan agar proses pengajuan lebih transparan dan akuntabel," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, Jumat (1/8/2025).
Menurut Dwi, perubahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari upaya menutup celah penyimpangan dan menyeimbangkan produksi tambang dengan kebutuhan pasar.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyoroti persoalan kelebihan produksi batu bara yang menyebabkan harga global anjlok. Ia menyebut hal itu sebagai dampak dari pemberian izin produksi yang terlalu longgar akibat RKAB tiga tahunan.
"RKAB jor-joran membuat kita tidak bisa mengatur pasokan. Akibatnya, harga batu bara turun dan PNBP kita ikut tergerus," kata Bahlil.
Saat ini Indonesia menjadi penyuplai terbesar batu bara dunia dengan produksi ekspor mencapai 600-700 juta ton per tahun dari total perdagangan global 1,2-1,3 miliar ton. Kondisi ini dinilai tidak lagi sehat jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat dan terukur.
Kebijakan RKAB tahunan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri, menyeimbangkan harga pasar, dan memperbaiki penerimaan negara. Pemerintah juga berkomitmen melakukan reformasi menyeluruh di sektor pertambangan, termasuk aspek pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum. ***