
JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, resmi menyerahkan dokumen usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pertemuan yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Kamis (23/4/2026), menjadi langkah strategis menyelamatkan karya jurnalistik dari pencurian konten di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Komaruddin menilai karya jurnalistik merupakan aset krusial bernilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik. Revisi aturan ini diyakini menjadi titik balik bagi industri media nasional agar memiliki landasan hukum kuat guna menghadapi maraknya penggunaan konten tanpa izin.
"Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan undang-undang ini harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa," tegas Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Terdapat empat usulan krusial yang diajukan Dewan Pers. Poin utama meminta DPR memasukkan frasa karya jurnalistik secara eksplisit dalam definisi ciptaan. Selain itu, mereka mendorong penghapusan ketentuan yang memperbolehkan pengambilan berita aktual tanpa batasan, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, dan menetapkan pengaturan masa berlaku hak cipta yang adil.
Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip penggunaan wajar atau fair use secara proporsional. Langkah ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik serta kemudahan akses informasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, merespons positif dan memandang jurnalisme memiliki fungsi strategis bagi negara. Supratman memastikan pemerintah menaruh perhatian khusus pada tantangan teknologi masa kini, terutama terkait ekosistem digital yang kerap mengambil data untuk dilatih tanpa kompensasi adil.
"Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak. Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," urai Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Supratman menargetkan beleid tersebut bisa disahkan tahun ini guna menata ulang persoalan hak cipta secara menyeluruh, termasuk mengatur keberadaan lembaga manajemen kolektif. Pemerintah juga menyatakan dukungan penuh terhadap draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah lebih dulu mengakui karya jurnalistik sebagai objek perlindungan.
"Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta. Kalau industri pers mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan," pungkasnya. ***