BAGANSIAPIAPI - Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdul Hosim, kembali meradang dengan adanya temun perusahaan yang beroperasi di kabupaten Rohil, namun kewajiban pajaknya malah melayang ke propinsi tetangga, yaitu Sumatera Utara.

Hal ini katanya, tidak bisa diterima. Pihak pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan temuan ini, langkah akurat harus diambil dan dukungan penuh akan diberikan pihak DPRD Rohil.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah perbatasan, ditenggarai kerap melakukan pelanggaran administrasi. Dengan tidak membayar pajak mereka kepada Rohil. Temuan adanya praktik pelaggaran tersebut ditemui ketika Musrenbang kabupaten Rohil minggu lalu.

“Kita tidak bisa menerima adanya praktik pelanggaran administrasi ini. Selain kerugian PAD yang kita terima, marwah Rohil juga dipertaruhkan di sini, “kata Akos, Senin (9/5/2016)

Lebih lanjut politikus partai Gerindra ini sangat mendukung dengan langkah Pemkan ROhil yang akan mengusut tuntas permasalahan ini. Selain itu, Pemkab juga harus mencari penjelasan yang pasti dari piha perusahaan yang melanggar hukum administrasi, agar hal ini tidak terulang lagi.

Anggota DPRD yang akrab disapa Akos ini menilai, Pemkab Rohil mempunyai hak dan kewenangan untuk mempertanyankan hal itu, berhubung hak member izin operasional dipegang oleh daerah secara utuh. Jika melanggar produk Perda Rohil, izin yang telah diberikan bisa dicabut kembali.

“Tindak tegas harus kita lakukan, karena ini sudah merugikan kita. Di sini lain, Rohil sedang menggiatkan langkah untuk meningkatkan PAD, dengan turunnya anggaran belanja daerah kita, “pungkas Akos. Selain itu, sudah saatnya Rohil mempertanyakan keberadaan ribuan hektar lahan sawit yang berasal di Rohil, guna mempermudah penetapan PAD. (Adv/DPRD)