SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Diperkirakan pada tahun 2015 mendatang, setiap desa akan mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,5 miliar.

"Dana itu, tidak akan bisa dicairkan oleh desa, jika tidak memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)-Desa," ungkap Fasilitator Kabupaten Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kabupaten Siak, Amsaryono, SAg, Rabu (26/2/2014) saat memberikan materi pelatihan Kades, BPD dan LPM Setempat.

Anggaran dari APBN akan dikelola langsung oleh Pemerintahan Desa berdasarkan RPJM-Desa yang dibuat. RPJM-Desa dibentuk oleh tim sebelas. "Tapi, BPD tidak terlibat dalam tim sebelas Sebab, peranan BPD hanyala legislasi,".

"Maka, melalui PNPM-MPd melakukan fasilitasi pelatihan perencanaan pembangunan desa," tutur Amsaryono terkait pelatihan yang sudah dilaksanakan sejak kemaren. Dalam pelatihan tersebut, para Kepala Desa dituntut untuk membuat RPJM-Des sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa.

Permendagri tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendagri nomor 414.2/1408/PMD tertanggal 31 Maret 2010. Selain itu, RPJM-Desa lebih dipertegas dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Untuk itu, dengan adanya pelatihan perencanaan desa ini, Amsaryono berharap pemerintahan desa mampu menyusun RPJM-Desa secara mandiri. "Sehingga, dana yang akan dialokasikan pemerintah, bisa diambil dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dikatakan Amsaryono, anggaran itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam RPJM-Desa. "Jika ada kegiatan pembangunan di luar RPJM-Desa, itu ilegal," pungkasnya.(san)