SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Masyarakat tiga desa, yakni Kuala Gasib, Buatan 1 dan Teluk Rimba, Kecamatan Kotogasib yang juga anggota koperasi Rimba Mutiara mempertanyakan batas waktu pagu kredit kebun sawit pola KKPA PT KTU-Koperasi Rimba Mutiara. Pasalnya sesuai kesepakatan pagu kredit per anggota koperasi untuk dua hektar sebesar Rp39.242.824 atau perhektarnya sebesar Rp19.621.412.
''Kami heran pagu kredit untuk satu kapling kebun sawit yang kami terima dari koperasi dari program pola KKPA PT KTU sebesar Rp 39.242.824. Sedangkan kami yang menerima termasuk kelompok tahap pertama yang diserahkan pada 2008 lalu, tapi sampai sekarang angsuran kreditnya belum juga selesai,'' ujar Samsuar, anggota koperasi Rimba Mutiara dari Desa Kualagasib kepada Wartawan, Rabu (26/2/2014) di Gasib.
Dikatakan Samsuar, sesuai dokumen yang didapat oleh anggota koperasi tentang penggelolaan kebun sawit itu, 35 persen potongan untuk angsuran ke Bank Niaga, 35 persen untuk perawatan yang dalam hal ini adalah perusahaan dan 30 persen adalah milik Koperasi Rimba Mutiara. Tapi anehnya sampai sekarang kredit lahan sawit yang hanya Rp 39 juta lebih itu selama lima tahun tidak selesai-selesai angsurannya ke bank.
''Kami bisa bayangkan kalau kredit mobil baru seperti jenis Avanza, itu paling tinggi empat tahun dengan uang muka sebesar sekitar Rp 65 juta, tapi jika melihat pagu kredit kebun sawit yang kami terima hanya Rp39 juta lebih ini maka tidak mungkin dalam jangka waktu lima tahun tidak selesai,'' ujarnya.
Samsuar mengatakan, dalam kepengurusan koperasi ini banyak sekali permainan kotor yang dilakukan pengurus dan ini terbukti selama hampir 10 tahun pengurus koperasi tidak pernah melakukan rapat tahunan, maupun menyampaikan laporan hasil panin sawit kepada anggotanya. Malah sejak 2008 lalu, pembagian hasil sawit yang diterima petani pertiga bulan hanya mencapai Rp300 ribu dan itupun langsung dikirim melalui rekening BRI.
''Kami tidak tau masalah pembagian hasilnya, karena pengurus koperasi tidak mau berhadapan langsung dengan anggota, dan untuk mengelak bertemu mereka menyuruh kami semuanya membuka rekening di bank BRI, sehingga uang yang sedikit itu langsung dimasukan ke bank BRI,'' ungkapnya.
Sedangkan Marbo'ah, anggota koperasi yang lain juga menyampaikan kekecewaanya kepada pengurus koperasi yang tidak transparan dalam penggelaan keuangan, khususnya hasil panin kebun sawit. Pihaknya menilai banyak kecurangan yang dilakukan oleh pengurus koperasi dan mereka membodohi masyarakat.
''Kami mengharapkan pihak polisi menyelidiki kecurangan yang dilakukan pengurus koperasi ini dengan tuntas, kami sudah 12 tahun menunggu, tapi hasil yang kami terima tidak ada. Malah ada oknum pengurus koperasi yang kaya raya menikmati penderitaan masyarakat,'' ujarnya.
Terhadap persoalan itu, Sekretaris Koperasi Rimba Mutiara Anizar SH tidak membantah adanya kecurangan yang terjadi di koperasi Rimba Mutiara. Namun dirinya selaku sekretaris tidak mengetahu pengeluaran keuangan koperasi, karena itu merupakan wewenang dan kebijakan ketua koperasi.
''Memang seharusnya sudah selesai angsuran kreditnya, tapi ada persoalan diinternal koperasi, saya sendiri tidak diikutkan sebagai sekretarus koperasi. Memang sesuai perjanjian sekenario pembagian sawit itu 35:35:30, tapi selama ini yang disampaikan ke masyarakat 45:45:10. Karena ini sudah masuk proses hukum, biarlah hukum yang menegakkanya,'' ujarnya. (nti)