
TELUKKUANTAN – Pemilik Ram Jaya Agro telah melecehkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby. Dia secara terang-terangan melawan bupati dengan cara membuka kembali ram ilegalnya. Karena itu, sudah saatnya oknum pengusaha ini ditindak secara pidana.
Hal ini disampaikan oleh Anton, pemuda Kuansing yang prihatin dengan pelecehan terhadap Bupati Kuansing oleh oknum pengusaha nakal tersebut, Jumat (2/5/2025) di Telukkuantan.
"Kalau saya menilai, sudah saatnya oknum pengusaha ini diseret ke meja hijau, karena dia melecehkan bupati. Kita tahu, ram ini berada dalam kawasan dan tidak memiliki perizinan, seperti PBG dan NIB yang sudah dianulir," kata Anton.
Ram Jaya Agro berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau. Awalnya, ram ini bernama Asli Jaya, kemudian berganti nama menjadi Ram UMA. Kini, ram tersebut bernama Ram Jaya Agro.
Keberadaan ram ini sudah ditutup secara resmi oleh Bupati Kuansing pada 21 Januari 2025. Sebelum ditutup, Pemda Kuansing sudah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mengurus perizinan. Namun, karena berada dalam kawasan hutan, izin tidak bisa diberikan.
Pasca ditutup bupati, beberapa oknum staf khusus bupati sempat membuka papan segel. Sontak, tindakan oknum stafsus tersebut menuai kecaman dari masyarakat. Bupati Suhardiman pun juga ikut marah. Akhirnya, papan segel kembali dipasang.
"Nah, pada 25 April ram ini kembali dibuka dan ternyata sudah berganti nama. Syukur, NIB-nya sudah dianulir. Tapi, langkah pemerintah jangan sampai di situ saja, harus memberikan efek jera dengan memberikan sanksi berat berupa pidana," kata Anton.
Dia juga menyarankan agar Pemda Kuansing bersinergi dengan Dinas Kehutanan Riau. Sebab, bangunan ram berada dalam kawasan hutan dan tentu menjadi kewenangan Kehutanan Riau.
"Oknum pengusaha ini telah mengubah kawasan hutan, tentu Kehutanan Riau berhak menindaknya. Mungkin dengan cara menggusur bangunan dan mengembalikan fungsinya," kata Anton. ***