
JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Langkah ini diharapkan menjadi pembuka tabir jaringan mafia tambang ilegal yang selama ini seolah tidak tersentuh hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sebenarnya telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Pengamat intelijen, Sri Rajasa, menilai pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku korporasi saja. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau memuluskan dokumen sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan bertahun-tahun.
"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," ujar Sri Rajasa, Minggu (29/3/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyidikan agar publik percaya bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Sri Rajasa juga mempertanyakan peran penyelenggara negara yang memungkinkan aktivitas tambang dengan izin mati tetap berlangsung dalam durasi yang sangat lama.
"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara sudah masuk dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, identitas pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.***