
SELATPANJANG - Banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan non job ketika PP 18 tahun 2016 betul-betul diterapkan di Kota Sagu. Hal itu terjadi akibat adanya penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dedi Putra SHi, dalam melaksanakan ketentuan di pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, yaitu PP nomor 18 tahun 2016. Agar secepatnya OPD baru terbentuk di Kepulauan Meranti, saat ini Pansus telah menggelar hearing dengan Asisten III, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Kepegawaian.
"Akan ada 20 dinas ditambah 1 Satpol PP, 3 Badan, Inspektorat, dan Sekretariat (Setda dan Setwan)," kata Dedi kepada GoRiau.
Saat ini, tambah Politisi PPP DPRD Meranti itu, pembentukan OPD baru di Kepulauan Meranti masih dalam pembahasan, baik nomenklatur maupun hal-hal lain yang dianggap perlu. Mereka juga akan melakukan pengecekan di Kemendagri terhadap pemetaan dan nomenklatur OPD baru yang dirancangkan itu.
"Perubahan-perubahan masih memungkinkan. Kita memang harus sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Kita tetap mengedepankan azas manfaat, kita tidak ingin ketika ini telah final harus diubah lagi. Makanya kita terlebih dahulu kroscek ke Kemendagri," tambah Dedi.
Sementara itu, ketika disinggung tentang nasib pejabat karena dampak penggabungan OPD ini tentu ada beberapa bagian akan terhapus secara otomatis, Dedi memastikan memang akan banyak pejabat yang non job. Namun, Dedi meminta agar pejabat di Kota Sagu tidak panik. Sebab, ini memang merupakan amanat undang-undang. "Kita tidak fikir berapa banyak pebagai terbuang maupun non job. Tapi, yang paling penting itu, bisa atau tidak dinas yang baru ini melayani kebutuhan masyarakat. Pejabat diharapkan tidak cemas, karena ini betul-betul perintah undang-undang," kata Dedi lagi.
Untuk target selesainya pembahasan OPD baru ini, Dedi belum bisa memastikan. Namun, wakil rakyat dua periode itu memberi sinyak bahwa OPD ini akan tuntas pada September 2016. Sebab, untuk menggelontorkan anggaran tahun 2017 sudah harus kepada OPD baru, bukan lagi yang ada saat ini. "Pokoknya harus dituntaskan secepat mungkin karena APBD 2017 OPD baru ini sudah terbentuk," bebernya. ***