TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing segera menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah‎ nomor 18 tahun 2016.

PP tersebut diperkuat dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, agar gubernur, walikota dan bupati segera menyesuaikan SOTK sesuai dengan PP tersebut.

"Sampai sekarang belum ada masuk, padahal dalam instruksi Mendagri itu, akhir Agustus ini sudah disahkan," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg yang membidangi hukum kepada GoRiau.com, Selasa (16/8/2016) pagi di Telukkuantan.

"Dalam PP tersebut, ada beberapa penggebungan dinas. Seperti Infokom yang selama ini berada di Dishub, akan digabungkan dengan Kesbang. Begitu juga dengan BMSDA akan digabungkan dengan CKTR menjadi Dinas PU," jelas Musliadi.

Jika mengacu ke PP tersebut, lanjut Musliadi akan ada perampingan pada pejabat eselon II.

Agar Ranperda tersebut cepat selesai, Musliadi meminta agar Bagian Hukum Setda Kuansing segera berkoordinasi dengan DPRD Kuansing.

"SOTK ini akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2017. Kalau seandainya tidak cepat, maka akan berdampak pada APBD tahun mendatang," terang Musliadi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. H. Muharman, MPd menyatakan saat ini Pemkab Kuansing sedang menggodok Ranperda tersebut.

"Masih digodok di bagian hukum bersama Satker. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan drafnya dan diajukan ke DPRD," tegas Muharman secara terpisah. ***