PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polsek Bukit Raya, meringkus seorang ‘Duta’ dari Kayu Agung, Sumatra Selatan, setelah mencuri uang sebesar Rp 550 juta di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

Duta dari Kayu Agung itu berinisial DES (41). Ia ditangkap Polsek Bukit Raya pada hari Rabu (1/12/2021), di rumahnya yang berada di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Provinsi Sumatra Selatan.

Pantauan GoRiau di Polsek Bukit Raya, sang Duta terlihat tak berdaya mengenakan baju tahanan, dan diborgol. Dikakinya melilit perban untuk menutupi luka akibat timah panas yang diberikan petugas kepolisian, karena DES berupaya melawan saat ditangkap.

“Pelaku DES kita tangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada hari Selasa 16 November 2021, dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 550 juta,” kata Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (6/12/2021).

Dodi menjelaskan, DES beraksi bersama dua orang rekannya yang berinisial UM (35), dan AN (35). Dimana UM berperan sebagai joki motor yang mereka gunakan saat beraksi. Sementara AN adalah orang yang membuka mobil korban menggunakan kunci T.

Ketiganya mengambil uang korban, saat korbannya lengah. Untuk kejadian di Jalan Nangka, korban meninggalkan uangnya didalam mobil yang parkir di pinggir jalan pada saat makan.

“UM dan AN saat ini menjadi DPO kita dan sedang diupayakan pengejarannya. Modus yang digunakan para pelaku ialah dengan mengintai korbannya terlebih dahulu saat mengambil uang di Bank, lalu setelah korbannya keluar dari Bank, para pelaku membuntuti sampai ada kesempatan korbannya itu lalai. Disitulah diambil uang korban saat sedang makan,” jelas Dodi.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan, kalau DES merupakan Duta dari Kayu Agung, yang sudah pernah beraksi di Negri Jiran Malaysia.

“Pelaku ini merupakan Duta dari Kayu Agung. Dia sudah 3 kali beraksi salah satunya di Malaysia. Dari Rp 550 juta, DES mendapat bagian sebesar Rp 25 juta,” beber Dodi.

Terpisah DES sendiri mengatakan kalau ia memang sudah pernah beraksi di Malaysia. Dan dia adalah Duta dari Kayu Agung.

“Duta itu orang dari Kayu Agung yang sudah pernah beraksi di Malaysia. Kalau Dubes istilah untuk orang yang baru mulai-mulai beraksi. Saya sudah pernah beraksi di Malaysia. Nanti hasilnya kami bagi-bagi di Kayu Agung,” ungkap DES.

Atas perbuatan itu, DES disangkakan dengan pasal 363 KUHP. ***