
PEKANBARU – Oknum mahasiswi berinisial AAF di UIN Suska Riau, yang bercumbu saat zoom meeting kuliah umum, dinilai mencoreng nama universitas dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan pemberhentian AAF, keluar setelah pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Suska Riau, mengadakan rapat internal terkait perbuatan AAF, pada hari Rabu (2/3/2022).
"Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke dalam rapat Fakultas dan diputuskan bahwa tindakan ini tergolong dengan pelanggaran berat," ujar Wakil Dekan III UIN Suska Riau, Amirah Diniaty.
Pelanggaran yang dilakukan AAF sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat yaitu pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," tegas Amirah.
Langkah awal yang akan dilakukan, pihak Fakultas terlebih dahulu mengajukan kepada Universitas, sebab surat untuk pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa dikeluarkan oleh Rektor.
"Pihak Fakultas nanti akan mengajukan sanksi ini kepada pihak Universitas, lebih cepat lebih baik. Hari ini kita masukkan dan surat sudah kita buat. Sesegara mungkin kita serahkan, semoga bisa cepat diproses di Universitas," tukasnya.
Pihak Fakultas juga sudah menghubungi orang tua AAF menyampaikan sanksi yang akan dikenakan kepada AAF. Orang tua AAF mengaku pasrah mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada anaknya.
"Mahasiswi yang bersangkutan tadi juga sudah kita minta untuk menghubungi orangtuanya, kami menyampaikan langsung perihal sanksi ini. Orangtuanya juga pasrah atas konsekuensi yang harus ditanggung AAF," tutup Amirah. ***