PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau meminta polisi untuk menyelidiki apakah orangtua dari anak di bawah umur ikut terlibat dalam sindikat prostitusi online yang diotaki RT alias Edo, beserta dua rekannya DD alias Odi serta wanita berinisial Nr.

"Jika ada dugaan keterlibatan orangtua yang ikut campur (menjual anaknya, red) atau mendorong anaknya berkecimpung, maka itu harus ditangani. Orangtuanya harus diproses secara hukum," kata Kepala LPA Provinsi Riau, Ester, Jumat (23/9/2016) siang.

Ia memastikan kalau kasus yang diungkap Polda Riau ini jelas merupakan human trafficking (perdagangan manusia, red). "Karena kalau keinginan si anak sendiri, mungkin uang hasil (jual diri, red) buat sendiri. Kalau ini kan dibagi ke mucikarinya," tegasnya.

Anak di bawah umur, sambung Ester, kerap dimanfaatkan, terutama dalam soal prostitusi. Pihaknya pun tengah mendalami dan mencari siapa sumbernya. Sedangkan untuk dua orang anak yang terlibat ini, pihaknya berencana akan menempatkannya ke rumah aman.

"Itu rencana kita. Sejauh ini LPA masih berkoordinasi. Kita khawatir dalam keadaan tertekan si anak bisa saja kabur dari rumahnya dan berkomunikasi lagi dengan teman-teman mereka. Senin kita akan bahas ke orangtua dan korban sendiri," tutupnya. ***