JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan dinilai masih kerap tersendat oleh kelemahan aturan hukum keuangan negara. Kondisi ini disorot langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Joko Pramono, yang menilai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara belum memberi ruang optimal bagi penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Agus saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Infobank di St. Regis Jakarta, kawasan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penentuan adanya kerugian negara di sektor keuangan, khususnya perbankan, tidak bisa dilepaskan dari prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya niat jahat dan perbuatan nyata. Ia menegaskan, pemidanaan tidak dapat dilakukan jika dua unsur tersebut tidak terpenuhi.

“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mens rea-nya,” ujar Agus.

Ia kemudian mengurai contoh persoalan kredit macet yang sering menjadi sorotan publik. Menurutnya, tidak semua kredit bermasalah otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Konteks kredit macet, perbuatan melawan hukum itu dikaitkan dengan tindakan seseorang yang merugikan keuangan negara. Jika tindakannya belum menyebabkan macet, itu belum merupakan tipikor,” tuturnya.

Namun, situasinya berubah ketika terbukti ada tindakan melawan hukum yang secara nyata memicu kerugian negara. “Begitu dia menyebabkan macet, ditarik ke depan, ternyata ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, itu dapat dipidana,” sambungnya.

Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu menilai, persoalan utama terletak pada definisi kerugian keuangan negara yang masih multitafsir. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum kerap menghadapi hambatan saat membawa kasus sektor keuangan ke ranah pidana.

“Maka penting pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara, UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004,” pungkas Agus.

Berbagai catatan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan regulasi agar penegakan hukum di sektor keuangan lebih efektif dan memberi kepastian, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan lembaga perbankan.

Hal tersebut disampaikan Agus saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Infobank di St. Regis Jakarta, kawasan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penentuan adanya kerugian negara di sektor keuangan, khususnya perbankan, tidak bisa dilepaskan dari prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya niat jahat dan perbuatan nyata. Ia menegaskan, pemidanaan tidak dapat dilakukan jika dua unsur tersebut tidak terpenuhi.

“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mens rea-nya,” ujar Agus.

Ia kemudian mengurai contoh persoalan kredit macet yang sering menjadi sorotan publik. Menurutnya, tidak semua kredit bermasalah otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Konteks kredit macet, perbuatan melawan hukum itu dikaitkan dengan tindakan seseorang yang merugikan keuangan negara. Jika tindakannya belum menyebabkan macet, itu belum merupakan tipikor,” tuturnya.

Namun, situasinya berubah ketika terbukti ada tindakan melawan hukum yang secara nyata memicu kerugian negara. “Begitu dia menyebabkan macet, ditarik ke depan, ternyata ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, itu dapat dipidana,” sambungnya.

Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu menilai, persoalan utama terletak pada definisi kerugian keuangan negara yang masih multitafsir. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum kerap menghadapi hambatan saat membawa kasus sektor keuangan ke ranah pidana.

“Maka penting pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara, UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004,” pungkas Agus.

Berbagai catatan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan regulasi agar penegakan hukum di sektor keuangan lebih efektif dan memberi kepastian, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan lembaga perbankan.***