JAKARTA - Tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) kini mendapat pengawasan sangat ketat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menempatkan sejumlah pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga sebagai pengawas di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Langkah pengawasan gabungan ini merupakan usulan awal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto guna mencegah terjadinya dominasi mutlak di pasar.

"Usulan Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Skema pengawasan yang dirancang diyakini lebih efektif dibandingkan dengan sistem pada lembaga-lembaga sebelumnya. Keberadaan PT DSI diharapkan mampu menyehatkan pasar tanpa bertindak sewenang-wenang.

"Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar," urainya.

Kehadiran PT DSI dilatarbelakangi oleh maraknya praktik manipulasi data seperti under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor. Praktik ini dinilai sangat merugikan negara dari sisi perpajakan, devisa, hingga royalti.

Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Aturan ini menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal, diawali dari komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," papar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Operasional PT DSI akan terbagi ke dalam dua tahapan. Tahap pertama bergulir dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana entitas ini bertugas sebagai penilai dan perantara perdagangan. Selanjutnya mulai Januari 2027, perusahaan bertransformasi menjadi trader yang langsung membeli komoditas dari eksportir lalu menjualnya ke ranah global.***