PARIS – Marine Le Pen, calon presiden Prancis dari kubu sayap kanan berjanji melarang wanita Muslim (Muslimah) memakai jilbab dan cadar di tempat umum di Prancis bila dirinya terpilih menjadi presiden.

''Pada kenyataannya, saya ingin memperluas undang-undang yang melarang pemakaian jilbab dan cadar di sekolah sehingga mempengaruhi seluruh domain publik,'' kata dia kepada kantor berita BFMTV, Senin, seperti dikutip dari republika.co.id.

Pemimpin partai Reli Nasional itu saat ini menduduki posisi kedua dalam pemungutan suara setelah Presiden Emmanuel Macron.

Undang-undang tahun 2004 melarang pemakaian atau tampilan terbuka simbol-simbol agama di semua sekolah Prancis, tetapi pemakaian jilbab tidak dilarang di universitas atau kantor pemerintah.

Sementara banyak wanita Muslim mengenakan jilbab dan pakaian Islami yang sederhana, beberapa kota di Prancis memiliki undang-undang setempat yang melarang pemakaian burkini (kostum renang yang tertutup penuh) di pantai atau kolam renang umum.

Le Pen mengklaim bahwa dia ingin melawan ideologi totaliter, perekrutan, pengembangan, dan pendanaannya.

Pernyataannya tentang pelarangan jilbab, yang dia anggap sebagai ''pakaian Islam'', adalah bagian dari RUU anti-Islam yang diusulkan oleh Rally Nasional yang diumumkan tahun lalu.

Le Pen telah bermain-main dengan Islamofobia dan dikenal karena pandangan anti-Islam untuk mendapatkan popularitas. Dia dituduh–dan dibebaskan pada 2015–karena menghasut kebencian agama setelah dia membandingkan Muslim yang berdoa di jalan-jalan dengan pendudukan Nazi.***