
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memberhentikan lima juru parkir (Jukir) yang bertugas di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Kamis (7/4/2022).
Ia mengatakan, para jukir ini telah melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Dishub Pekanbaru dan pihak ketiga, yaitu PT YSM. Dimana, Jukir harus berpakaian sopan dengan menggunakan atribut lengkap.
"Mereka tidak mengikuti aturan dari perusahaan. Dimana sudah disampaikan menggunakan pakaian rapi dan sopan dan layani masyarakat dengan baik," ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan ada Jukir yang tidak menyambut dan mengantarkan pengendara saat parkir, bahkan ada yang berkata kasar. Padahal, saat ini pengelolaan parkir di Pekanbaru sudah dialihkan sebagai jasa layanan dimana pengendara yang parkir seharusnya mendapatkan pelayanan sebagai penyewa jasa.
"Tujuan utama parkir saat ini kan bagaimana terciptanya kepuasan pada masyarakat," jelasnya.
Radinal menerangkan, pihaknya sudah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Jukir yang hendak diberhentikan. Sayangnya, mereka tidak merubah sikap sehingga harus diberhentikan.
"Jalau memang bisa dibina kita akan bina dulu. Tapi kalau tidak juga kami akan tindaklanjuti. Karena itu bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," pungkasnya. ***