PEKANBARU - Videotron berupa iklan komersil di Simpang Tabek Gadang, antara Jalan Subrantas dan Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau dinilai sangat mengganggu pengendara di malam hari. Cahayanya, dengan intensitas tinggi, membuat pengendara terganggu.

Videotron tersebut tepat berada di simpang lampu merah Tabek Gadang dan cahayanya sangat kuat. Bahkan efek cahaya bisa mencapai ratusan meter dari lokasi pemasangan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Victor Parulian kepada GoRiau.com, Senin (6/1/2020) mengatakan, Pemko Pekanbaru seharusnya menertibkan videotron-videotron yang tidak standar dan mengganggu masyarakat.

''Maksud tidak standar itu, seperti intensitas cahaya yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan pandangan pengendara terganggu. Ini bisa membahayakan,'' tegasnya.

Standar lain adalah keselamatan warga, dimana pemasangan videotron harus memenuhi unsur keselatan dan kesehatan penduduk. Meski videotron mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi tetap tidak boleh berdampak buruk kepada masyarakat.

''Jangan sampai adanya videotron ini malah menyebabkan rawan kecelakaan. Karena itu, kita minta Pemko melakukan standarisasi videotron baik dari cahaya, kualitas hingga tata letak,'' tutupnya. ***