JAKARTA - Pengiriman narkotika yang memanfaatkan fasilitas jasa ekspedisi logistik domestik kembali digagalkan penegak hukum. Satuan tugas Bareskrim Polri sukses menyita 10 kardus berisi ganja kering yang dikirim sejauh ratusan kilometer dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan akhir Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka Muhammad Abdul Hafidh tak berkutik saat diringkus aparat beserta barang buktinya. Pria berumur 28 tahun ini diperalat menjadi mata rantai penampung oleh sindikat narkotika lintas pulau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan keberhasilan memotong laju distribusi ganja ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memasok laporan akurat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat hari Senin tanggal 8 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang," ungkap Eko di hadapan awak media, Selasa (16/6/2026).

Aduan intelijen tersebut langsung direspons lewat pengerahan tim taktis di bawah arahan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC, Kombes Pol Kevin Leleury. Begitu mendarat di Sidoarjo, Kamis (11/6/2026), tim reserse langsung merapat ke perusahaan logistik guna memantau resi paket.

Taktik controlled delivery diaplikasikan untuk menyingkap siapa sosok asli yang akan mengambil barang haram tersebut. Pengawasan tanpa henti dilakukan hingga kurir ekspedisi menyerahkan bungkusan.

"Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih," tambah Eko.

Dalam sesi interogasi awal, tersangka Hafidh menyebutkan dua figur yang ia klaim sebagai pemilik sah barang tersebut, yakni Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Biarpun berusaha melempar kesalahan, tersangka mengakui dirinya memang tahu kardus yang ditutupi pakaian itu disisipi ganja.

Keterlibatan sosial yang berujung kejahatan rupanya didorong oleh bujuk rayu finansial. Pada pengambilan paket terdahulu, Hafidh diberi jatah uang tutup mulut Rp600 ribu hanya untuk mendampingi Kurniawan menjemput barang. Ia mengklaim tidak curiga di awal, tetapi tetap melanjutkan permufakatan usai isi kotak terungkap.

Kesepakatan hitam berikutnya terjadi, Jumat (5/6/2026), saat Hafidh diiming-imingi tarif Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil ia tampung. Sang pengendali sindikat, Kurniawan, bahkan mengatur skenario pengecut agar tersangka pergi dari lokasi dan membiarkan anggota keluarganya menerima paket demi mengamankan identitas diri.

Fakta memprihatinkan membuktikan jaringan ini merayap melalui pertemanan komunitas hobi otomotif. Hafidh dan Kurniawan menjalin relasi sejak acara halalbihalal skuteris di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo pada kurun waktu 2025 lalu. Selepas perjumpaan itu, tersangka mulai terbiasa mencicipi ganja di kediaman buronan utama.

"Selanjutnya tim gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Eko.

Mengusut rantai komando kejahatan hingga ke akarnya, penyidik kepolisian tengah memproses penerbitan surat daftar pencarian orang. Aparat terus mengintensifkan perburuan guna menyeret Achmad Sofari Kurniawan dan kelompoknya ke balik jeruji besi.***