PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ternyata berbuntut. Kawasan hutan Provinsi Riau akhirnya dikapling-kapling dan dijadikan lahan produksi.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby Datuak Panglimo Dalam kepada GoRiau.com, Senin (27/10/2014), mengatakan hampir semua kawasan hutan kabupaten telah dialihfungsikan. ''Riau ini sudah dikapling-kapling untuk kepentingan perusahaan besar dan penguasa,'' ketusnya.

Menurut Suhardiman, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan izin alih fungsi hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 10.000 hektar di Kabupaten Bengkalis dan 10.000 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. Kabarnya izin dikeluarkan untuk grup PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui PT Sumatera Dinamika Utama (SDU). ''Ada puluhan anak perusahaan dibawah SDU ini yang bergerak di bidang bahan baku kayu,'' ujarnya.

Masih di Rokan Hilir, kata Suhardiman, mantan Menhut juga telah mengeluarkan izin alih fungsi hutan dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Diamon Timber. ''HPH Diamon Timber ini sudah habis dan dicabut, serta dialihkan untuk penggunaan lain,'' kata wakil rakyat yang membidangi pertanahan dan tata ruang itu.

Dikatakan, alih fungsi hutan juga terjadi di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Ada sekitar 8.000 hektar lahan gambut di kawasan itu dialihkan untuk dijadikan lahan perkebunan. ''Saya dengar izin dari Menhut juga sudah keluar,'' katanya.

Politisi Hanura ini juga mengungkapkan pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Indragiri Hilir. Sekitar 43.000 hektar kawasan hutan di Inhil Selatan dan Gaung Anak Serta telah dialihfungsikan menjadi peruntukan perkebunan. ''Pemodalnya dari grup besar Jakarta, tapi pelaksananya tiga perusahaan perkebunan di Riau,'' tukasnya. (fjw)