
JAKARTA - Universitas Indonesia resmi memberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap kepada seorang mahasiswa pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi berinisial TM. Keputusan pemecatan ini merupakan tindak lanjut atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap sejumlah mahasiswi.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain dicabut status kemahasiswaannya, TM dilarang keras memasuki seluruh area kampus.
Pihak korban menyambut baik putusan rektorat dan mengapresiasi kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia yang dinilai berpihak pada perlindungan selama masa investigasi.
"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ujar perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata, Sabtu (6/6/2026).
Meski TM telah dikeluarkan dari lingkungan akademik, proses ini akan berlanjut ke ranah birokrasi. Korban berencana melaporkan pelaku ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta lantaran TM tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah tersebut.
"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," jelas Geraldi.
Pelaporan ke tingkat provinsi ini diharapkan mampu menjaga lingkungan kerja dari oknum pelaku kejahatan serupa.
"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," pungkasnya.***