PEKANBARU -- A (15), gadis di bawah umur yang menjadi korban dugaan penyekapan dan pencabulan AR (21), anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru, sepakat berdamai dengan pelaku.

Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap A pada 9 November 2021 lalu.

AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun akhirnya ditangguhkan, dan hanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Walau korban dan pelaku sepakat berdamai, namun Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, proses hukum kasus pemerkosaan tersebut masih tetap dalam penyidikan.

''Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi, juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu,'' ucapnya.

Andrie menyebutkan, musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

''Kalau mereka tetap mengajukan upaya untuk damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani,'' katanya.

Andrie kembali menegaskan hingga sekarang proses hukum masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi.

''Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,'' tukasnya.

Preseden Buruk

Dikutip dari Tirto.id, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restorasi). Sebab, pelakunya orang dewasa dan korbannya anak di bawah umur. Apalagi, lanjut Fachrizal, ancaman hukuman pemerkosaan lebih dari 7 tahun penjara.

''Keadilan restoratif tak bisa (diterapkan) dalam kasus berat seperti ini. Kalau ini sampai (dilakukan) keadilan restoratif, maka jadi preseden buruk,'' kata Fachrizal kepada reporter Tirto, Kamis (6/1/2022).

Mediasi dua pihak pun bisa dipertanyakan, apakah ada tekanan dalam prosesnya atau tidak. Polisi haram menerima proses itu mentah-mentah, kata dia.

Fachrizal menekankan, perkara kekerasan seksual bukanlah delik aduan, Polri wajib melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

Hal ini juga jadi pekerjaan rumah kejaksaan, kata Fachrizal. Kejaksaan dapat merujuk kepada Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Misalnya, dalam mengklasifikasikan fakta perbuatan yang terkait dengan kekerasan seksual, penuntut umum memperhatikan irisan antara persetubuhan, kekerasan seksual atau pemerkosaan di beberapa undang-undang. Pada pembuktian tindak pidana pemerkosaan, penuntut umum perlu memahami pembuktian medis/forensik untuk mencari tanda persetubuhan berupa persesuaian antara cairan mani pada tubuh perempuan korban dengan terdakwa, melalui pemeriksaan rambut, serologis, dan DNA.

''Kalau penyidik menghentikan perkara (SP3), misalnya, karena alasan keadilan restoratif dan sebagainya, jaksa harus mempraperadilankan SP3-nya. Jaksa punya kewenangan untuk menguji apakah penghentian penyidikan itu bermasalah,'' tutur Fachrizal.

Pun jika AS dan pelaku dinikahkan, itu juga bukan solusi tepat karena AS bisa ‘dua kali jadi korban’. Pelaku adalah sumber masalah, maka dia perlu dihukum sebagai pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Perlu Pendampingan Hukum

Sementara anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyatakan yang harus digarisbawahi oleh penyidik, kasus pidana perlindungan anak bukan merupakan delik aduan. Seandainya pengadu mencabut laporan atau berdamai sekalipun, tetap tidak menghentikan proses hukumnya.

Hal penting lainnya, kata Putu, korban dan keluarganya perlu pendampingan hukum dan psikologis agar tidak goyah memperjuangkan hak korban.

''Karena kasus-kasus serupa, upaya perdamaian hanya menguntungkan pelaku. Korban akan terus terzalimi akibat perbuatan pidana tersebut, bahkan setelah perdamaian,'' ucap Putu kepada reporter Tirto, Kamis (6/1/2022).

Beberapa kasus perdamaian, kata Putu, orang tua korban ada yang kembali mengadukan kepada polisi lantaran kesepakatan perdamaian tidak dipenuhi pelaku.

KPAI bakal bersurat secara resmi untuk memastikan hal ini, dan bisa menentukan cara pengawasan perkara usai polisi merespons secara resmi. Pemahaman SDM Polri dalam penanganan kasus anak masih butuh peningkatan, masih ada yang belum tahu bahwa pidana terhadap anak adalah delik biasa.

''Ini yang sering jadi bumerang dalam penegakan hukum perlindungan anak. Kami berharap Polri terus berbenah meningkatkan kapasitas penyidiknya, tidak hanya di pidana umum atau unit PPA, namun juga pidana lain yang melibatkan anak, seperti pidana khusus, narkoba dan lalu lintas,'' imbuh Putu.

Kasus perdamaian ini acap terjadi dengan alasan keluarga korban cabut laporan. Kebanyakan kasus pidana anak berawal dari pengaduan keluarga korban. Ihwal peningkatan kapasitas penyidik yang ditempatkan di unit PPA, Reskrim, maupun bagian lainnya memang harus dipastikan memiliki pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ini, kata Putu, harus jadi buku wajib Polri dalam penanganan perkara anak, karena bersifat lex specialis, maka ada kekhususan dalam penanganan perkara.

Memprihatinkan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan kasus ini salah satu penerapan keadilan restoratif yang salah kaprah. Apalagi ini menyangkut korban di bawah umur. Yang tidak diketahui ialah kesepakatan damai itu karena ada atau tidak paksaan dan intimidasi dari pelaku kepada korban.

''Kalau polisi tetap menghentikan kasus pidana kekerasan seksual itu dengan alasan sudah ada kesepakatan damai, ini benar memprihatinkan. Bisa muncul preseden bahwa penjahat seksual boleh bebas dari hukuman asal bisa membayar. Padahal kasus kekerasan seksual ini bukan delik aduan tetapi delik kriminal,” kata Bambang kepada Tirto, Rabu kemarin.

Keadilan restoratif seharusnya tidak bisa diterapkan pada kejahatan seksual. Fungsi penegakan hukum itu salah satunya adalah membuat efek jera. Bila kejahatan seksual diterapkan mekanisme keadilan restoratif, maka dampaknya tidak akan membuat kapok dan pelaku bisa mengulang perbuatannya lantaran merasa bisa membayar kesepakatan damai.

Polisi harusnya lebih kreatif dan berempati menerjemahkan hukum untuk kepentingan-kepentingan keadilan sosial. Bukan menerjemahkan keadilan restoratif secara letterlijk dan hantam kromo pada semuanya, kata Bambang.

Bambang menegaskan, laporan pada tindak kejahatan berdasarkan bukti-bukti permulaan. Harusnya Polri bisa mengembangkan bukti-bukti tersebut, bukan hanya berdasar pengaduan semata.

''Bila laporan itu tiba-tiba dicabut, justru perlu dipertanyakan iktikad baik pelapor, jangan-jangan memiliki motif lain, misalnya pemerasan. Pencabutan laporan perkara kejahatan seksual pada anak, apa pun alasannya, jelas tidak mencerminkan kebijakan keadilan restoratif,'' kata Bambang.

Jika dalam masyarakat Indonesia ada kebiasaan untuk menyelesaikan secara damai, maka sebaiknya biar pengadilan yang bekerja. Lain soal bila menyangkut tindak pidana ringan, misalnya mencuri ranting untuk keperluan memasak, maka mekanisme keadilan restoratif bisa direalisasikan. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan ''Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.''

Ini artinya, anak dilindungi secara peraturan negara dan tiap individu di negara ini dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, bertipu muslihat, membohongi, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Tetap Harus Dilanjutkan

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pun setuju bahwa kasus perkosaan anak merupakan delik biasa. Meski ada perdamaian, penyidik tetap harus melanjutkan penyidikan kasus. Dalam hal ini, penting sekali melindungi anak korban perkosaan.

''Penyidik juga harus memiliki perspektif untuk melindungi korban anak. Masa depan anak yang menjadi korban pasti hancur. Saya berharap Wassidik memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus dugaan perkosaan anak tersebut,'' kata Poengky kepada Tirto, Kamis (6/1/2022).

Sambung Poengky, sangat penting bagi Polri untuk membuat SOP penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar terwujud perlindungan dan keadilan.

''Para anggota polisi yang bertugas di unit PPA perlu ditingkatkan perspektif perlindungan terhadap perempuan dan anak,'' ujarnya.***