JAKARTA - Pengendara sepeda motor di jagat maya baru-baru ini dibuat resah oleh narasi yang menyebutkan adanya aturan baru dari kepolisian. Pesan berantai itu mengklaim bahwa pengendara dengan ban motor gundul akan langsung dikenai denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan penjara.

Merespons kegaduhan tersebut, Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo langsung angkat bicara. Ia menampik keras narasi yang beredar dan memastikan bahwa informasi mengenai pemberlakuan kebijakan baru itu tidak berdasar.

Bantah Ada Kebijakan Baru

"Informasi tersebut hoaks," tegas Wibowo saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia memaparkan bahwa sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebenarnya sudah terangkum sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran kelayakan jalan memang dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," urainya.

Senada dengan Kakorlantas, Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin juga mengimbau publik agar tidak mudah termakan potongan informasi liar. Ia menyarankan masyarakat untuk merujuk pada kanal resmi Korlantas Polri jika mencari kebenaran terkait aturan lalu lintas.

Deteksi Dini Kelayakan Ban

Meski isu tilang baru tersebut hoaks, kepolisian tetap mengingatkan bahwa kondisi ban sangat memengaruhi keselamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, kedalaman alur ban minimal harus mencapai satu milimeter.

Ada beberapa indikator fisik yang mengharuskan pemilik kendaraan segera mengganti ban. Pertama, tapak ban yang sudah sejajar dengan batas Tread Wear Indicator (TWI). Kedua, munculnya retakan atau benjolan pada dinding ban akibat benturan atau usia pemakaian.

Selain itu, ban yang sudah berusia lebih dari lima tahun tergolong kadaluarsa dan akan kehilangan elastisitasnya sehingga rentan tergelincir. Terakhir, ban yang sudah mengalami kerusakan berat, seperti banyak bekas tambalan atau sobekan, sangat berisiko pecah saat digunakan melaju di jalan raya. ***