
JAKARTA – Pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia kini bisa bernapas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh pihak operator saat masa aktif paket berakhir.
Ketetapan ini tertuang dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," sebut Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
MK memandang sisa data internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi pelanggan. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atas aset digital yang telah dibeli secara sah tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Hal ini berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagai kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," urai Adies Kadir.
Bentuk perlindungan ini dapat berupa perpanjangan masa aktif, akumulasi (rollover) data, pengembalian dana, pengalihan manfaat, atau kompensasi lainnya. Pemerintah juga didorong untuk melibatkan pemangku kepentingan dan lembaga perlindungan konsumen dalam merumuskan tarif telekomunikasi yang adaptif. ***