JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah proaktif dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bupati Siak, Dr Afni Z bersama jajarannya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) guna meminta pendampingan penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Audiensi yang berlangsung selama hampir empat jam tersebut menjadikan Afni sebagai kepala daerah pertama dari Provinsi Riau yang diterima KPK pada periode pemerintahan ini. Turut hadir mendampingi Bupati Siak antara lain Kepala Inspektorat Siak, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kepala Bagian ULP, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).

Afni menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Rentetan persoalan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa dalam beberapa bulan terakhir menjadi bahan evaluasi krusial bagi jajarannya guna memperkuat sistem pencegahan.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi. Opini WTP yang kami raih bukan jaminan bebas dari korupsi. Karena itu kami datang ke KPK untuk memperkuat sistem pencegahan, terutama di sektor yang rawan seperti PBJ dan pengelolaan sumber daya alam," tegasnya.

Rombongan Pemkab Siak diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, beserta tim wilayah Riau. Lembaga antirasuah tersebut mengapresiasi langkah cepat Pemkab Siak yang memilih untuk membangun koordinasi pencegahan sejak awal masa kepemimpinan.

"Ini pertama kalinya kepala daerah dari Riau yang kami terima audiensi pada periode ini. Komitmen seperti ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini," urainya.

Dalam forum tersebut, KPK turut menyoroti besarnya potensi kekayaan alam Kabupaten Siak yang dinilai belum memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, KPK memaklumi tantangan fiskal yang tengah dihadapi daerah akibat beban utang dan penyusutan porsi Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut penilaian KPK, berbagai kebijakan efisiensi anggaran yang diambil Pemkab Siak saat ini sudah berada di jalur yang tepat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Beberapa langkah tersebut mencakup pemangkasan kegiatan nonproduktif, penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pembatasan proyek fisik.

Persoalan konflik agraria dan tumpang tindih kawasan hutan juga tidak luput dari meja pembahasan. KPK sepakat bahwa penyelesaian sengketa tersebut mutlak memerlukan intervensi dan kolaborasi lintas kementerian, mengingat cakupan kewenangannya tidak bisa dituntaskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Siak resmi mengajukan permohonan pendampingan melalui fungsi Korsup KPK. Pendampingan yang diminta meliputi penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawalan perencanaan APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pembenahan struktur BUMD.

Merespons pengajuan resmi tersebut, Uding memastikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Siak.

"Kami siap datang ke Siak untuk memberikan pendampingan serta mengawal upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," pungkasnya. ***