
RENGAT, GORIAU.COM - Meski sudah dinyatakan bahwa PT Tunggal Perkasa Plantations telah menggarap lahan melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hulu belum mengambil sikap apa-apa.
“BPN di setiap tingkatan memiliki kewenangan tersendiri baik untuk pengukuran maupun dalam penentuan sikap atas luas lahan yang ada. Sedangkan untuk pengukuran lahan dan pengambilan sikap untuk luas lahan PT TPP sesuai HGU merupakan kewenangan BPN Provinsi Riau,'' ujar Kepala BPN Inhu Subiakto SH.
Atas kelebihan lahan HGU PT TPP melalui ukur ulang oleh Tim Pemkab Inhu, menurutnya, biasanya mengarah kepada lahan tanpa surat. Namun Subiakto belum mau berkomentar kelebihan lahan tersebut apakah merupakan pelanggaran hukum atau tidak. “Itu domainnya Kanwil yang bisa memberikan pernyataan tentang kelebihan lahan tersebut”, tambahnya.
Untuk itu sebutnya, BPN Inhu sifatnya hanya menunggu instruksi dari BPN Provinsi Riau. “BPN Inhu masih menunggu intruksi dan arahan dari BPN Provinsi Riau”, jelasnya.
Sementara itu pemuka masyarakat Kecamatan Pasir Penyu Hatta Munir ketika dikonfirmasi tentang kelebihan lahan HGU PT TPP mengatakan akibat terjadinya kelebihan lahan HGU itu diduga pihak perusahaan telah merugikan negara.
''Pemerintah harus jeli, sejak kapan terjadinya kelebihan lahan itu dan perbuatan itu diduga sudah mengarah kepada perbuatan melawan hukum,'' ujarnya.
Dengan kondisi itu sebutnya, sebagai perwakilan masyarakat yang akan berkoordinasi ke BPN Pusat tentang proses perpanjangan salah satu HGU PT TPP pada tanggal 6 Pebruari mendatang, akan menjadi salah satu pertanyaan ke BPN Pusat. “Lahan PT TPP sekitar 400 hektar di wilayah Kabupaten Pelalawan juga menjadi bagian dari pertanyaan yang akan disampaikan ke BPN Pusat,'' ungkapnya. (aun)