
PEKANBARU – Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri mencatat total pembayaran klaim mencapai Rp 3,6 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 301.997 kasus klaim yang diajukan di seluruh unit kerja wilayah ini.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari 29 kantor cabang yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
"Pembayaran klaim ini mencakup lima program jaminan sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Eko.
Rincian Pembayaran Klaim
- Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan pembayaran klaim terbesar, yaitu 219 ribu kasus dengan nilai Rp 3 triliun.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencatat 56 ribu kasus dengan total pembayaran Rp 293 miliar.
- Jaminan Kematian (JKM) mencapai 8.059 kasus dengan pembayaran Rp 186,7 miliar.
- Jaminan Pensiun (JP) tercatat 6.869 kasus dengan nilai klaim Rp 88,7 miliar.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 12.029 kasus dengan nilai Rp 16,3 miliar.
Kemudahan Layanan Melalui Aplikasi JMO
Eko juga menyoroti inovasi layanan berbasis digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mempermudah peserta mengakses informasi dan mengajukan klaim, terutama untuk program JHT.
"Dengan aplikasi JMO, peserta dapat melakukan klaim JHT hanya dalam beberapa menit. Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan kemudahan layanan dan mempercepat proses klaim," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta. "Kami ingin memastikan peserta mendapatkan pengalaman terbaik, mulai dari pendaftaran hingga pencairan manfaat jaminan sosial," tutupnya. ***