BENGKALIS - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Jalan Desa Harapan Gang Taqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Empat orang pelaku yang berperan sebagai pencuri dan penadah berhasil ditangkap.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan kejadian yang merugikan korban RD (33) ini Minggu (23/8/2020). Korban melaporkan kerugiannya kepada Polres Bengkalis dan selanjutnya tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap Jumat (28/8/2020)."Keempat pelaku yaitu JTN umur 19 tahun, ES T, umur 20 tahun, F S T umur : 22 tahun, K S MK umur 24 tahun. Barang bukti kita sita dari pelaku 1 kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban, 1 kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi 1, 1 kotak Hp Merk vivo y12 warna merah milik korban, 1 unit hp merk samsung j5 warna gold, uang tunai sebesar Rp.630.000," kata Kapolres.Wajah pelaku dengan mudah diingat korban, sebab saat melakukan aksi pencurian itu, korban terbangun dan melihat pelaku sedang berdiri di depan pintu kamar. Selanjutnya pelaku melarikan diri melalui pintu belakang."Pelaku kita tangkap saat akan menjual hp curian tersebut di konter hp. Kawan pelaku yang membantu menjualkan hp curian itu juga ditangkap," kata Kapolres lagi. ***