
PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Selasa (26/5/2015), berhasil menggagalkan penyelundupan dan perburuan paruh burung Gading Rangkong yang sangat dilindungi. Empat paruh burung berharga ini disita petugas, bersama seorang tersangka yang merupakan oknum PNS disebuah sekolah di Agam Sumatera Barat.
TI (51) oknum pegawai negeri sipil di sekolah kabupaten Agam Sumbar tak berkutik saat tertangkap tangan membawa empat paruh burung Gading Rangkong bernilai puluhan juta. Ia diamankan saat melintas di jalan lintas Riau-Sumbar, kawasan Simpang Citra Desa Koto Mesjid Kampar, Selasa (26/5/2015), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kita memperoleh informasi bahwa tersangka tengah membawa paruh burung Gading Rangkong yang merupakan satwa dilindungi. Kita kejar dan cegat tersangka di lokasi. Saat digeledah, barang tersebut kita temukan dibawah tempat air minum di kursi belakang mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BA 1548 QM," beber Kepala Bidang Tekhnis KSDA, Lukita Awang N.
Kepada GoRiau.com, Awang melanjutkan, paruh burung ini ditaksir dengan harga jual mencapai Rp10 juta per paruhnya. Sementara sang oknum PNS tersebut mengaku sudah melakukan aktifitas perburuan sebanyak enam hingga 10 kali. "Tersangka mengaku sudah berburu 10 kali, dan mengaku kalau dia beraksi seorang diri. Ini yang masih kita kembangkan lagi," tegasnya di ruangan.
Selain paruh, tim BKSDA juga mengamankan dua pucuk senjata api angin, serta satu unit timbangan digital. Rata-rata, paruh burung ini memiliki panjang 60 Cm, dan merupakan satwa yang sangat dilindungi. "Terakhir dia berburu dikawasan Hutajane Nangroe Aceh, dengan barang bukti empat paruh," singkatnya. (had)