
SELATPANJANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menambah libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharudin M.Pd. "Untuk libur Idul Fitri telah ditetapkan mulai 28 Maret sampai dengan 8 April 2025," ujar Bakharudin kepada GoRiau.com, Rabu (26/3/2025) sore.
Untuk itu, Bakharudin mengharapkan kepada para ASN di kabupaten termuda di Riau untuk tidak menambah libur dari jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
"Harapan kita manfaatkan waktu libur yang ada semaksimal mungkin, sehingga pada saat masuk nanti, sudah bisa langsung beraktivitas seperti biasa di kantor," harapnya.
Bakharudin juga menegaskan kepada para ASN di kabupaten bungsu di Riau agar tidak menambah libur Idul Fitri karena akan ada sanksinya.
"Jika ada yang memperpanjang libur tanpa prosedur yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas pria yang biasa dipanggil Pak Elong ini. ***