
PEKANBARU – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Mardianto Manan, menyampaikan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat di Riau kepada para jenderal.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan rombongan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI yang ingin mengetahui sinergisitas DPRD Riau dengan Gubernur Riau dalam menerapkan UU Cipta Kerja.

Dikatakan Mardianto, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang baru disahkan pada tahun 2020 lalu, dan berangsur dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU CK tersebut.
"Kalau yang dijadikan ke Perda belum ada, tapi kami sudah bekerja di lapangan mengacu pada PP yang sudah ada, salah satunya tentang konflik lahan," kata Mardianto, Senin (4/4/2022).
Masyarakat Riau, menurutnya, 'beternak konflik' akibat dari aktivitas perusahaan-perusahaan perkebunan dan juga penyusunan tata ruang yang menimbulkan masalah untuk masyarakat.
"Separuh lahan yang ada di Riau ini sudah dalam bentuk HGU, dan sebagian HGU itu bermasalah. Kita panen konflik disini," tuturnya.
Dalam UU CK itu, sambungnya, diatur tentang teori keterlanjuran, dimana lahan-lahan yang berada di kawasan hutan bisa dikeluarkan. Tapi kenyataan di lapangan, teori ini hanya berlaku kepada perusahaan saja, sementara masyarakat masih menjadi korban.
"Anehnya, keterlanjuran hanya untuk perusahaan, sementara kebun masyarakat yang masuk di kawasan perusuhaan tak boleh dikatakan keterlanjuran. Perusahaan bahkan membuat parit gajah, dan persoalan ini menimbulkan korban nyawa," terangnya.
DPRD Riau nantinya, lanjut Politisi PAN ini, sedang melakukan kajian dengan Pemprov Riau supaya UU CK ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Riau, terutama dalam menyelesaikan persoalan lahan
"Kita sudah menghadap ke Kantor Staf Presiden (KSP), diterima Deputi II, ini menjadi perhatian bagi mereka. Artinya, kita sudah mengimplementaxikan UU CK ini, tapi dalam bentuk regulasi nyata memang belum ada," tutupnya. ***