DUMAI, GORIAU.COM - Sejak dioperasikan pada tahun 1971, kilang minyak Putri Tujuh Dumai, PT Pertamina yang mengklaim telah memberikan sumbangan nyata terhadap perkembangan dan kemajuan daerah khususnya kota Dumai dan sekitarnya yakni sejak UP II berada di Dumai, ternyata tidak terbukti.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun 2012, tidak ada 1 rupiah pun yang diterima pada Kas Daerah Kota Dumai sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Kondisi tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang seharusnya diterima Kota Dumai.

Terkait hal ini, Ketua Fraksi Demokrat Plus Prapto Sucahyo meminta GM Pertamina harus menjawab secara jujur dengan permasalahan tersebut. ''Apa benar Pertamina tidak membayar retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran atau mungkin hanya disetor ke oknum tertentu. Pertamina sebagai BUMN atau perusahaan Negara pasti paham bahwa pungutan retribusi tersebut adalah perintah undang-undang,'' ungkap Politisi Partai Demkorat ini yang biasa disapa Cahyo, kepada wartawan, Senin (24/3/2014).

Cahyo mengatakan, terkait musibah kebakaran dan ledakan dahsyat yang membuat warga sekitar kilang, khususnya kelurahan Jaya Mukti dan Tanjung Palas tiap malam ''jantungan'' sehingga tidur tak lelap, apa pernah terpikir oleh para pemangku kekuasaan di Jakarta.

''Maaf saja jika kasar, faktanya Pertamina memang tidak pro aktif terhadap kemungkinan bencana yang bisa terjadi kapan saja. Teriakan tentang dilaksanakannya simulasi penanganan bencana kebakaran sebenarnya sudah bosan diteriakkan DPRD, termasuk pada saat ramah tamah GM Pertamina ke DPRD Dumai,'' sebutnya.

Cahyo menjelaskan, Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

Fenomena maraknya bencana kebakaran akhir-akhir ini tentu mengingatkan kita dengan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran minimal berguna sebagai alat control dan upaya preventif dalam bahaya kebakaran bagi pemerintah daerah.

Namun apa mau dikata, Perda yang telah dibuat sama sekali tak bermanfaat bagi daerah. Betapa tidak, Perda No. 17 Tahun 2011 sebagai instrument kebijakan yang semula diharapkan dapat menggali potensi bagi peningkatan PAD ternyata sama sekali tak berguna.

''Tak usahlah muluk-muluk mau dipungut sampai penggunaan dalam rumah tangga atau alat transportasi (membebani masyarakat), kita hitung sesuai keberadaan pabrik-pabrik/ industri besar saja, apa benar mereka tidak menstandbykan alat pemadam kebakaran..? Lalu kemana retribusinya dibayarkan,'' ungkap Cahyo penuh tanda tanya.

Secara kasat mata saja orang awam pasti tau kalau Dumai adalah kota industri bahkan sebagian besarnya berorientasi ekspor. Sepanjang pantai timur pesisirnya banyak berdiri pabrik-pabrik pengolahan. Tidak terkecuali juga BUMN Pertamina Unit Pengolahan II yang merupakan satu dari tujuh (katanya) andalan nasional karena memberikan andil yang besar bagi pemenuhan kebutuhan bahan bakar nasional yakni kilang minyak Putri Tujuh UP II berada di Dumai.

Berbagai produk bahan bakar Minyak (BBM) dan Non Bahan Bakar Minyak (NBBM) telah dihasilkan dari kilang Putri Tujuh Dumai dan telah didistribusikan ke berbagai pelosok tanah air dan manca Negara.

Selain itu, menurut Cahyo, Tuntutan warga Tanjung Palas dan Jaya Mukti untuk direlokasi bukanlah suatu hal yang irasional, karena mereka masyarakat yang waras. ''Jika dibandingkan dengan cost recovery yang dikeluarkan Negara untuk menanggulangi bencana lumpur lapindo di Kabupaten Sidoarjo, hal ini tentu tidak ada apa-apanya. Tunggu apa lagi,'' tutupnya. (za)