PEKANBARU - Jual kopi sembari jual wanita untuk pemuas nafsu pria hidung belang, dua pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap Polisi. Dua pria yang disebut sebagai mucikari itu berinisial KS (21) dan C (51).

Keduanya saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Tualang, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang Selasa (7/6/2022).

Dua pria itu ditangkap setelah Polsek Tualang mendapat informasi dari masyarakat, kalau di warung kopi yang berada di kilometer 12 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak itu ada kegiatan prostitusi terselubung.

Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, warung kopi tersebut menang menyediakan layanan prostitusi bagi pria hidung belang.

“Ia benar, Polsek Tualang menangkap dua pelaku mucikari berinisial KS dan C. Dua tersangka merupakan pelaku mucikari yang mempekerjakan anggotanya untuk menjalankan usaha prostitusi,” kata Kasubsi Penmas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga kepada GoRiau, Rabu (8/6/2022).

KS dan C mengakui kalau mereka mempekerjakan pemijat biasa maupun plus plus, hingga persetubuhan, di warung kopi tersebut.

“Setiap anggota memberikan uang setoran kepada pelaku sebesar Rp 50.000 perkamar,'' lanjut Dedek.

Setelah pelaku diinterogasi, ternyata kegiatan terselubung itu sudah berlangsung selama 8 bulan sampai 1 tahun.

“Dua Pelaku ini dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana, karena kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” tutup Dedek. ***