
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, melimpahkan perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk segera disidangkan.
Berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan SH, pada Senin (13/4/2015) sebanyak dua berkas, atas nama calon terdakwa Yusrizal Handayani, mantan Direktur Utama (Dirut) PT BLJ, dan Ari Suryanto, Staff Khusus Direktur PT BLJ.
"Kita telah menerima berkas perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk disidangkan," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH.
Dikatakan Hasan, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan Kejari Bengkalis ini, diketahui terjadinya penyalagunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di PT BLJ yang dilakukan tersangka Yusrizal Andayani, dan turut sertanya Ari Suryanto.
Kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda sebesar Rp300 miliar keperusahaan," terangnya.
Berkas perkara yang baru diterima ini, kita masih menunggu penetapan dari Ketua PN Pekanbaru, kapan jadwal persidangan dan siapa siapa majelis hakim yang menyidangkan nantinya," ungkap Hasan.
Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa, perkara yang menyeret Dirut PT BLJ ini terjadi tahun 2012 lalu. Dimana pihak Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana sebagai bentuk penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar kepada PT BLJ.
Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. Karena perbuatannya tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp250 miliar serta adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak.***